Kamis, 14 April 2016

Empat Pasirah Terakhir

     Dalam sejarah Uludanau, sulit didapatkan tulisan mengenai marga Sindang Danau. Padahal sejak Merdeka, desa ini betsama dengan desa Pematang Danau, Muara Sindang, Cokoh Enau, Tebat Layang dan Tanjung Harapan termasuk dalam marga Sindang Danau.  Marga itu sendiri dipimpin oleh Pasirah. Kekuasaan Pasirah secara wilayah mirip dengan kekuasaan Camat sekarang. Akan tetapi kalau camat bersipat administratif, maka pasirah mempunyai kekuasaan jauh lebih besar. karena disampingnsebagai kepala daerah, pasirah juga mempunyai wewenang  menangkap seperti kepolisian dan menghukum seperti hakim.  Makanya pada jaman itu seorang pasirah amat disegani oleh masyarakat.               Tercatat ada empat pasirah Marga Sindang Danau yang terakhir, yaitu H. Hasanawi, Baharudin, M. rasyid Setia Adat dan yang terakhir Rizani Has.  Setelah masa kepemimpinan pasirah Rizani berakhir, kedudukan marga dihapus. Berganti dengan kpala desa. Akan tetapi kekuasaan kepala desa berbeda dengan kekuasaan pasirah.  Kekuasaan kepala desa jauh lebih kecil. Dia hanya memimpin desa saja. Dan hak kepolisian dan kehakiman tidak dimiliki oleh kepala desa.
             ,                                                                                            

Empat Pasirah Terakhir